Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintah di bidang pendidikan, pemuda, olahraga dan pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sedangkan fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi, diantaranya :
a. Perumusan program kerja di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata serta Kebudayaan;
b. Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata serta Kebudayaan;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata serta Kebudayaan;
d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata serta Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata serta Kebudayaan;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata serta Kebudayaan;
g. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata serta Kebudayaan;
h. pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisataserta Kebudayaan sesuai dengan Ketentuan Perundang- undangan.